SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Polres Seruyan bersama tim gabungan bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Selasa (18/8/2026) dini hari.
Informasi mengenai adanya titik api diterima personel Piket Siaga Karhutla sekitar pukul 00.20 WIB. Lokasi kebakaran berada pada koordinat -3.378879° LS dan 112.524736° BT.
Mendapat laporan tersebut, personel Piket Siaga Karhutla langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan. Upaya pemadaman melibatkan Aiptu Mulyadie, Aipda Lie Vandri Arisandi, S.H., dan Bripda Akbar Maulana.
Selain personel Polres Seruyan, penanganan juga melibatkan unsur gabungan, yakni empat personel BPBD, satu personel TNI, satu personel Damkar, satu personel TNI AL, serta satu personel Manggala Agni.
Setibanya di lokasi, seluruh personel langsung berkoordinasi dan melakukan pemadaman secara bersama-sama guna mencegah api meluas. Dalam proses pemadaman, tim menggunakan satu unit mobil truk pemadam milik BPBD Kabupaten Seruyan.
Berkat respons cepat dan sinergi seluruh unsur, kebakaran lahan dengan luas sekitar satu hektare berhasil dikendalikan dan dipadamkan. Api tidak sempat meluas ke lahan maupun permukiman masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Padal Siaga Karhutla dan Kekeringan Tahun 2026, IPDA Eko Andrianto, S.H., mengatakan kecepatan dalam merespons setiap laporan titik api menjadi salah satu kunci untuk mencegah kebakaran semakin meluas.
“Setiap informasi mengenai titik api segera kami tindak lanjuti bersama unsur terkait. Sinergi di lapangan sangat penting agar kebakaran dapat segera dikendalikan dan tidak meluas ke area maupun permukiman masyarakat,” ujar IPDA Eko.
Setelah api berhasil dipadamkan, personel Piket Siaga Karhutla melakukan pengamanan di lokasi sekaligus pendataan.
Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Penanganan kebakaran tersebut berakhir sekitar pukul 02.20 WIB. Polres Seruyan mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama di tengah kondisi yang rawan terjadi kebakaran.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani sedini mungkin sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar dan mengancam lingkungan maupun permukiman warga.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan