SAMPIT, Mediatni-polri.id – Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Poros Parenggean Rt. 011 Rw. 004 Desa Karang Tunggal , Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim, pada Selasa (03/11/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YSAM (22) di rumahnya.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan terlapor.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan terlapor yang saat itu berada didalam kamar dan melakukan penggeledahan didalam kamar dengan disaksikan perangkat kecamatan serta warga setempat.
Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, petugas menemukan tiga belas bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 22,60 gram ,
Selain itu, turut diamankan satu buah tas kecil warna hitam, satu buah timbangan digital waran silver, satu kotak persegi panjang warna hitam, satu pak plastik Klip, satu buah potongan sedotan warna merah,

Satu buah sendok plastik, satu buah Handphone Merk Iphone 13 warna pink beserta simcard , satu buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp. 400.000,-.(empat ratus ribu rupiah ).
Terlapor beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Parenggean Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Ariy/Hms)

Tinggalkan Balasan