SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial F (48) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanjung Hara, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 17 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,72 gram.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M.
Terduga pelaku diamankan di Jalan Poros Tanjung Hara–Tanjung Paring, RT 002 RW 001.
Penangkapan bermula dari penyelidikan petugas menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyebutkan kawasan tersebut diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Rush berwarna hitam yang terparkir di belakang salah satu rumah.
Petugas kemudian mendatangi kendaraan tersebut dan meminta pengemudinya turun untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Seruyan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami membenarkan pengungkapan kasus ini. Polres Seruyan akan terus menindak tegas setiap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, karena peran serta warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus seperti ini,” ujar AIPDA Ronny.
Menurut keterangan Kasi Humas, sebelum melakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan dan membacakan surat perintah tugas. Pemeriksaan tersebut disaksikan oleh Ketua RT setempat dan seorang warga.
Dari hasil pemeriksaan badan, petugas tidak menemukan barang mencurigakan. Namun, saat penggeledahan kendaraan berlangsung, terduga pelaku diminta menunjukkan barang yang disembunyikannya.
Ia kemudian mengeluarkan sebuah wadah yang dilapisi lakban cokelat dari bagian sekitar tuas rem tangan. Setelah diperiksa, wadah tersebut berisi enam paket diduga narkotika jenis sabu.
Petugas selanjutnya melanjutkan penggeledahan ke rumah terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, ditemukan 11 paket diduga sabu lainnya, terdiri atas tiga paket di dalam tas selempang berwarna hitam dan delapan paket kecil di dalam kotak transparan.
Selain 17 paket diduga sabu dengan berat bruto 21,72 gram, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp3.300.000 yang disimpan di dalam lemari pakaian dan diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sejumlah sendok sabu, plastik klip kosong, serta dua unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terduga pelaku.
Selanjutnya, pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Seruyan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan