SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Bhabinkamtibmas Desa Halimaung Jaya, AIPDA Lie Vandri Arisandi, S.H., melaksanakan kegiatan Bhabinkamtibmas Sosialisasi Hukum (BHASKUM) dengan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Minggu (8/11/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan melalui sosialisasi menggunakan leaflet yang berisi Maklumat Kapolda Kalteng, termasuk imbauan dan larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi ketentuan hukum terkait pembukaan lahan serta menghindari penggunaan api yang dapat memicu kebakaran.

Masyarakat juga diingatkan untuk turut menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan.

Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny menyampaikan bahwa sosialisasi secara langsung melalui pembagian leaflet merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk memahami dan mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng, khususnya larangan membakar hutan dan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar terhindar dari kebakaran,” ujar AIPDA Ronny.

Melalui kegiatan BHASKUM, Polres Seruyan terus mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai penghubung antara Polri dan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan edukasi hukum serta membangun kepedulian bersama untuk mencegah Karhutla di wilayah Kabupaten Seruyan.
(Tbk)