BEKASI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Unit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan berawal dari dua laporan polisi terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada 28 September 2026 dan 9 Oktober 2026. Salah satu lokasi kejadian berada di Kampung Cilangkara, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami kehilangan sejumlah barang berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta dua telepon genggam, masing-masing bermerek Vivo dan iPhone 15.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Serang Baru melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial M. Petugas mendatangi tempat tinggal yang bersangkutan dan mengamankannya untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan pihak lain.
Unit Reskrim selanjutnya melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang lainnya masing-masing berinisial AS, P, dan N.
Keempatnya kemudian dibawa ke Polsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan serta pendalaman terkait peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Rangkaian pengungkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Serang Baru di bawah pimpinan Kapolsek Serang Baru AKP Huntal Sibarani bersama Kanit Reskrim Iptu Augusman Harefa dan personel lainnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti, di antaranya dua bilah golok, sebuah pahat kayu, kunci baut, tang, serta beberapa unit telepon genggam berbagai merek.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan keterkaitan barang-barang yang diamankan dengan tindak pidana yang dilaporkan, sekaligus mendalami kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan.
Atas dugaan perbuatannya, para pihak yang diamankan diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses penyidikan tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah maupun kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)

Tinggalkan Balasan