SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan Polres Seruyan melalui edukasi langsung kepada masyarakat.
Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Undang BRIGPOL Yoga Aditya Pratama menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada warga Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.10 WIB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar serta dampak yang dapat ditimbulkan dari praktik tersebut.
Dalam sosialisasi itu, BRIGPOL Yoga mengimbau warga agar tidak menggunakan api saat mengolah atau membersihkan lahan.
Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayah desa.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam mengantisipasi karhutla dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kesadaran dan kepatuhan warga terhadap larangan pembakaran diharapkan dapat mengurangi risiko munculnya titik api, terutama ketika kondisi cuaca kering.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Seruyan terus mendorong penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng hingga ke tingkat desa.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami larangan pembakaran hutan dan lahan serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan