PRINGSEWU // MEDIATNI-POLRI.ID/ Gara-gara permintaannya untuk menggadaikan MacBook milik sang kekasih ditolak, seorang pemuda berinisial RT (22) nekat membawa kabur iPhone 17 Pro milik pacarnya yang ditaksir bernilai Rp23 juta.

Tak hanya itu, setelah menguasai ponsel tersebut, pelaku justru meminta uang Rp1,5 juta kepada korban sebagai syarat pengembalian.

Namun, aksi pemuda asal Desa Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, itu tak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perana Putra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencurian.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Iptu Sugiyanto pada Kamis (5/11/2026)

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama pelaku mendatangi rumah kos milik teman korban di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Di lokasi tersebut, korban dan pelaku terlibat cekcok. Perselisihan diduga dipicu keinginan pelaku yang meminta korban menggadaikan MacBook miliknya karena mengaku sedang membutuhkan uang. Namun, permintaan tersebut ditolak korban.

“Ketika terjadi cekcok, pelaku kemudian merebut handphone iPhone 17 Pro milik korban yang saat itu sedang digunakan. Setelah berhasil mengambil ponsel tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelasnya.

Menurut Sugiyanto, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Setelah membawa kabur ponsel korban, pelaku justru mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor teman korban yang merupakan pemilik kos.

Dalam pesan tersebut, korban meminta agar ponselnya dikembalikan. Namun, pelaku malah meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta terlebih dahulu.

“Pelaku meminta uang sebesar Rp1,5 juta kepada korban dengan alasan agar handphone tersebut dikembalikan. Atas kejadian itu, korban kemudian mengadu kepada orang tuanya dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menemukan iPhone 17 Pro milik korban yang diduga dibawa kabur tersangka.

“Untuk barang bukti handphone milik korban sudah berhasil kami temukan dan amankan. Saat ini tersangka juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Sugiyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sugiyanto mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan pribadi secara baik-baik dan tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan orang lain.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara melanggar hukum. Setiap perbuatan pidana tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(*)