BEKASI // MEDIATNI-POLRI.ID/ Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap satu unit sepeda motor yang terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Imam Bonjol 3, Desa Kalijaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (22/10/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan keterangan awal, korban berinisial RE sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan minimarket dalam kondisi terkunci setang dan penutup kontak terpasang, kemudian masuk ke dalam tempat kerjanya.
Saat korban tengah beristirahat, salah seorang saksi melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh orang yang tidak dikenal. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga di sekitar lokasi melakukan pengejaran.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Seorang pria berinisial M berhasil diamankan di sekitar akses masuk Apartemen Riverdale, Jalan Raya Fatahillah, Kalijaya. Warga selanjutnya menghubungi Polsek Cikarang Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat di bawah pimpinan Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimas Adhit Putranto dan Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi mendatangi lokasi serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti untuk proses penyidikan.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak, dua buah kunci letter T, satu kunci magnet, satu benda menyerupai pistol yang diketahui merupakan pistol mainan korek api, serta sebuah tas selempang.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dan saat ini masih dalam pencarian.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami peran masing-masing pihak, cara pelaksanaan pencurian, serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana serupa.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Proses hukum tetap dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
(*)

Tinggalkan Balasan