LAMPUNG BARAT // MEDIATNI-POLRI.ID/ Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat tersebut berlangsung pada Senin (02/11/2026) sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MAB (56), seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) yang berdomisili di Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau.
Aksi kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (24/09/2026) sekira pukul 15.50 WIB di Pekon Kejadian, Kecamatan Belalau. Peristiwa bermula saat kakak korban mendapati adiknya yang masih berusia 12 tahun berlari di pinggir jalan raya dalam kondisi kepala mengeluarkan darah.
Berdasarkan keterangan korban dan pengakuan pelaku saat ditemui di sekitar lokasi kejadian, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar batu ke arah kepala korban hingga mengalami luka robek dan pendarahan.
Korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Kenali untuk mendapatkan perawatan medis, sementara pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Pekon Way Empulau Ulu, Kecamatan Balik Bukit.
Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah diboyong ke Mapolres Lampung Barat beserta barang bukti pakaian milik korban.

Kapolres Lampung Barat AKBP Samsu Wirman, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku kekerasan anak tersebut.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan terduga pelaku kekerasan terhadap anak berinisial MAB di wilayah Balik Bukit. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kasat Reskrim.
Penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Barat kini sedang melengkapi administrasi penyidikan, melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, serta melakukan koordinasi awal dengan pihak Kejaksaan Negeri Lampung Barat guna menuntaskan proses hukum secara profesional.
(*)

Tinggalkan Balasan