KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (3/11/2026).

Dalam sidang TPP kali ini, sebanyak 23 warga binaan menjalani evaluasi dan penilaian kelayakan untuk diusulkan memperoleh program integrasi sosial.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sedangkan enam orang lainnya diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB).

Lapas Sampit - Lapas Sampit Gelar Sidang TPP, Usulkan 23 Warga Binaan Ikuti Program Integrasi

Proses penilaian dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aspek yang menjadi pertimbangan meliputi keaktifan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib lapas, serta penurunan tingkat risiko selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan bahwa sidang TPP merupakan instrumen penting untuk menjamin proses pengusulan hak integrasi berjalan secara terbuka, adil, dan objektif.

Lapas Sampit - Lapas Sampit Gelar Sidang TPP, Usulkan 23 Warga Binaan Ikuti Program Integrasi

“Melalui sidang TPP ini, kami memastikan seluruh proses pengusulan PB maupun CB bagi 23 warga binaan dilaksanakan secara adil, objektif, dan tanpa dipungut biaya, sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang bersih dan transparan,” tegas Muhammad Yani.

Melalui pelaksanaan sidang TPP tersebut, Lapas Sampit terus berkomitmen mengoptimalkan pelayanan pemasyarakatan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tbk)