SAMPIT, Mediatni-polri.id – Jajaran Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Sabtu(7/11/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki laki berinisial AY(27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H.,S.I.K,.M.M melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah barak pintu no 4 di Jalan Tjilik Riwut Rt. 010 Rw. 005, Desa Pundu Kec. Cempaga Hulu Kab. Kotim Menindaklanjuti informasi tersebut,

Polres Kotim - Polsek Cempaga hulu Polres Kotim , Amankan pengedar sabu di Jalan Tjilik Riwut Km. 97 Desa Pundu

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam barak.

Dalam penggeledahan rumah dan badan terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat dan warga, polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,26 gram yang berada didalam botol permen HAPPYDENT warna biru putih ditemukan di saku celana bagian kiri terlapor.

Polres Kotim - Polsek Cempaga hulu Polres Kotim , Amankan pengedar sabu di Jalan Tjilik Riwut Km. 97 Desa Pundu

Petugas juga mengamkan barang berupa satu buah sedotan plastik yang ujungnya runcing warna hitam, satu buah handphone merk VIVO V 40 warna hitam beserta SIM cards,satu buah botol permen HAPPYDENT warna biru putih ,uang tunai sebesar xRp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) dan satu buah tas selempang warna hitam merk POLOAMSTAR, Terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cempaga Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polres Kotim - Polsek Cempaga hulu Polres Kotim , Amankan pengedar sabu di Jalan Tjilik Riwut Km. 97 Desa Pundu

Atas perbuatannya, Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ariy/Hms)