SAMPIT, Mediatni-polri.id – Jajaran Polsek Baamang Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Nurul Hidayah, Kecamatan Baamang, Sabtu(7/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki laki berinisial MI Alias E (27) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W, S.H.,S.I.K,.M.M melalui Kasi Humas IPTU Edi Walujo menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah barak pintu no 11 milik Sdri. A di Jalan Nurul Hidayah Rt. 030 Rw. 009, Kel. Bamang Tengah Kec. Baamang Kab. Kotim.

Polres Kotim - Satu orang pengedar sabu berhasil di amankan jajaran Polsek Baamang Polres Kotim di Jalan Nurul Hidayah Baamang

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di dalam barak.

Dalam penggeledahan barak yang ditempati terlapor yang disaksikan perangkat desa setempat dan warga, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang berada dilantai barak nomor 11 tersebut.

Polres Kotim - Satu orang pengedar sabu berhasil di amankan jajaran Polsek Baamang Polres Kotim di Jalan Nurul Hidayah Baamang

Petugas juga mengamankan barang berupa satu buah timbangan digital warna hitam ,uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , satu buah handphone merk Oppo warna biru,satu buah dompet warna putih bertuliskan Chanel,delapan belas plastik klip kecil, dan satu buah sendok sedotan.

Terlapor bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Baamang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ariy/Hms)