KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Jajaran pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit mengikuti pengarahan dari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) M. Maulana Bungaran bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara daring, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi jajaran pemasyarakatan untuk menerima arahan langsung dari pimpinan kementerian terkait kebijakan, prioritas kerja, serta langkah strategis dalam meningkatkan pelaksanaan tugas di seluruh satuan kerja.
Dalam arahannya, Wamen Imipas M. Maulana Bungaran menekankan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga stabilitas, integritas, dan profesionalisme di lingkungan Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan penekanan pada upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban, peningkatan pengawasan internal, serta pelaksanaan deteksi dini terhadap berbagai potensi kerawanan di Lapas maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Arahan tersebut menjadi pedoman bagi jajaran pemasyarakatan untuk memperkuat penerapan standar operasional prosedur (SOP), baik dalam aspek pelayanan maupun pengamanan.
Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, transparan, dan berintegritas.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menegaskan kesiapan jajarannya untuk melaksanakan setiap instruksi pimpinan pusat, terutama dalam memperketat pengawasan dan menjaga keamanan lingkungan Lapas.
“Kami di Lapas Sampit siap melaksanakan seluruh arahan Wamen dan Dirjen secara maksimal. Keamanan dan ketertiban adalah harga mati, dan kami berkomitmen penuh menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, kondusif, serta berintegritas,” tegas Muhammad Yani.
Melalui pengarahan ini, Lapas Sampit berkomitmen memperkuat koordinasi internal dan meningkatkan kewaspadaan seluruh petugas dalam menjalankan tugas.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya penyelenggaraan pemasyarakatan yang profesional, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan maupun peredaran barang terlarang.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan