SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan dua pria berinisial MRFN (25) dan FTRP (33) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Lanpasa, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Senin (2/11/2026).
Dalam penindakan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., petugas menyita sebanyak 53 paket kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kedua pria tersebut diamankan di sebuah jalan setapak di belakang perumahan warga RT 006.
Selain 53 paket diduga sabu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2.825.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, dua unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan berupa alat isap sabu atau bong, pipet kaca, sendok sabu, dan korek api.
Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menjelaskan, penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Lanpasa.
“Benar, Satresnarkoba Polres Seruyan telah mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran narkotika di Desa Lanpasa. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dan kami mengapresiasi kepedulian warga yang terus berperan aktif memberikan informasi,” ujar AIPDA Ronny.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan kedua pria di lokasi.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan secara prosedural dengan disaksikan Ketua RT setempat dan seorang warga.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2.825.000 dari MRFN, sedangkan dari FTRP ditemukan satu unit telepon genggam.
Saat dimintai keterangan mengenai keberadaan narkotika, keduanya menunjukkan lokasi penyimpanan di atas potongan batang pohon kayu yang berada tidak jauh dari tempat mereka duduk.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 32 paket kecil kristal putih diduga sabu. Bersama barang bukti itu, turut ditemukan sejumlah perlengkapan penyalahgunaan narkotika yang diakui milik MRFN.
Petugas kemudian menemukan sebuah dompet kecil berwarna krem yang berisi dua plastik klip bening dengan total 21 paket kecil diduga sabu. Barang bukti tersebut diakui milik FTRP.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berjumlah 53 paket diduga sabu. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan